SEKOLAH EKONOM
Tanggal : Rabu,
03 Juni 2015
Tema : Konsep
Harta dan kepemilikan dalam Islam
Pemateri : Ukh
Dewi Rahmi Fauziah
Assalam’alaikum
Wr. Wb
A. Status Harta
Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah: QS
al-baqoroh (2) ayat 284:
“kepunyaan Allah-lah
segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Allah SWT esa
dalam memiliki seluruh mahluk, maksudnya ialah hanya Allah sajalah yang
menciptakan, menumbuhkan, mengembangkan dan memiliki seluruh alam ini, tidak
ada sesatu pun yang berserikat dengan-Nya
QS Al-Hadid
(57) ayat 7: “berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah
sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara
kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar
Berdasarkan ayat diatas yang dimaksud dengan menguasai disini adalah
penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada
Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah
disyariatkan Allah. Karena itu tidak bolehlah kikir dan boros.
Dengan demikian bahwa
semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena
dia yang menciptakan. Akan tetapi Allah, memberikan hak kepada manusia untuk
memanfaatkannya (hak pakai). Jelaslah dalam islam kepemilikan pribadi, baik
atas barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal, sangat di hormati
walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan dengan ajaran Islam
B. Zakat Sebagai Karakteristik
Salah
satu karakteristik dalam ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam
perekonomian lain adalah zakat. System perekonomian di luar Islam tidak
mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta
tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki dan dendam. Jika dalam
ekonomi konvensiaonal pemerintah memperoleh pendapatan dari sumber pajak, bea cukai dan pungutan, maka islam
lebih memperkayanya dengan zakat, jizyah, kharas, (pajak bumi) dan rampasan
perang.
QS.
An-Nur:64 “ketahuilah Sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit
dan di bumi. Sesungguhnya Dia mengetahui Keadaan yang kamu berada di dalamnya
(sekarang). dan (mengetahui pula) hati (manusia) dikembalikan kepada-Nya, lalu
diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. dan Allah Maha
mengehui segala sesuatu”
Al-Qashas
(28) ayat 77:
Islam agama Rahmatan lil ‘alamin “dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan”
C.
Konsep Keadilan
QS.
Al-Maidah ayat :8
“Maka
dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya Dia menja- di musuh dan
Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Ha- man beserta tentaranya
adalah orang-orang yang bersalah”
D.
Kepemilikan
Salah
satu karakter yang dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengan
kepentingan untuk dapat mempertahankan eksistensi kehidupannya, yaitu adanya
naluri (gharizah) untuk mempertahankan diri (gharizatul baqa’) disamping
naluri mempertahankan diri (gharizatun nau’) dan naluri beragama (gharizatut
tadayyun).
pengaturan kekayaan, Islam menetapkan
sebagai berikut:
- Pemanfaatan kekayaan
- Pembayaran zakat
- Penggunaan harta benda secara berfaedah
- Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain
- memiliki harta benda secara sah
- Penggunaan berimbang
- Pemanfaatan sesuai dengan hak
- Kepentingan kehidupan
E.
Konsep kepemilikan
Berdasarkan Islam
Islam memiliki
pandangan yang khas mengenai masalah harta dimana semua bentuk kekayaan pada
hakikatnya adalah milik Allah demikian juga harta atau kekayaan di alam semesta
ini yang telah di anugerahkan untuk semua manusia sesungguhnya merupakan
pemberian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
bagi kesejahteraan seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah
Berdasarkan Kapitalisme
Menurut pandangan
kapitalisme bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang adalah merupakan hak milik
mutlak baginya yang kemudian melahirkan pandangan kebebasan kepemilikan sebagai
bagian dari pandangan hak asasi manusia (HAM). Dimana manusia bebas menentukan cara memperoleh dan memanfaatkannya
Berdasarkan Sosialisme
sosialisme
tidak menempatkan harkat dan martabat manusia pada proporsinya yang tidak
mengakui adanya hak milik individu. Semua kekayaan adalah milik Negara dan
Negara akan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Individu akan diberikan sebatas
yang diperlukan dan dia akan bekerja sebatas kemampuannya. Alat-alat produksi
dikuasai Negara dan elit politik menguasai fasilitas-fasilitas publik sehingga
dari sini kemudian mendorong munculnya
praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi
Negara dan rakyat.
Menurut Syeikh Taaqiyuddin An-Nabhani ada
tiga macam kepemilikan yaitu:
- Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah)
- Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah), dan
- Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
- Penjelasan masing-masing jenis kepemilikan adalah
sebagai berikut:
Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah)
Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)
Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
Pemanfaatan Kepemilikan
pemanfaatan harta kekayaan (tasharuf
al-mal) yaitu siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta
tersebut. Pemanfaatan pemilikan (tasharuf fi al-mal) adalah cara bagaimana
sesuai dengan hukum syariat seseorang memperlakukan harta kekayaannya
Ada dua bentuk pemanfaatan harta yakni
pengembangan harta (tanmiyat al-mal) dan
penggunaan harta (infaqu al-mal).
- Pengembangan harta (tanmiyat al-mal)
- Penggunaan
harta (infaq al-mal)
F.
Distribusi Kekayaan
Instrument
distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu sebagai berikut:
- Wajibnya muzakki
- Hak setiap warga Negara untuk memanfaatkan
kepemilikan umum
- Pembagian harta Negara
- Pemberian harta waris kepada ahli warisnya
- Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah
dikeluarkan zakatnya
Inilah hasil Sekolah Ekonom bersama Ukh Dewi. Semoga bermanfaat
bagi kita semua. Dan untuk pemateri senantiasa diberikan rasa semangat yang
tiada henti-hentinya untuk bersyiar. Amiin Allhumma Amiin. Wassalamu’alaikum
Wr. Wb J