Album Photo

Minggu, 07 Juni 2015

Sekolah Ekonom


SEKOLAH EKONOM 


Tanggal : Rabu, 03 Juni 2015
Tema : Konsep Harta dan kepemilikan dalam Islam
Pemateri : Ukh Dewi Rahmi Fauziah

Assalam’alaikum Wr. Wb

A.    Status Harta
Semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah: QS al-baqoroh (2) ayat 284:
            “kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Allah SWT esa dalam memiliki seluruh mahluk, maksudnya ialah hanya Allah sajalah yang menciptakan, menumbuhkan, mengembangkan dan memiliki seluruh alam ini, tidak ada sesatu pun yang berserikat dengan-Nya
QS Al-Hadid (57) ayat 7: “berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar
Berdasarkan ayat diatas yang dimaksud dengan menguasai disini adalah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu tidak bolehlah kikir dan boros.
            Dengan demikian bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena dia yang menciptakan. Akan tetapi Allah, memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya (hak pakai). Jelaslah dalam islam kepemilikan pribadi, baik atas barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal, sangat di hormati walaupun hakikatnya tidak  mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain  dan dengan ajaran Islam

B.     Zakat Sebagai Karakteristik
                        Salah satu karakteristik dalam ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain adalah zakat. System perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki dan dendam. Jika dalam ekonomi konvensiaonal pemerintah memperoleh pendapatan dari sumber  pajak, bea cukai dan pungutan, maka islam lebih memperkayanya dengan zakat, jizyah, kharas, (pajak bumi) dan rampasan perang.
            QS. An-Nur:64 “ketahuilah Sesungguhnya kepunyaan Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Sesungguhnya Dia mengetahui Keadaan yang kamu berada di dalamnya (sekarang). dan (mengetahui pula) hati (manusia) dikembalikan kepada-Nya, lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. dan Allah Maha mengehui segala sesuatu”
            Al-Qashas (28) ayat 77:
Islam agama Rahmatan lil ‘alamin
“dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”
C.     Konsep Keadilan
            QS. Al-Maidah ayat :8
            “Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya Dia menja- di musuh dan Kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Ha- man beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah”
D.     Kepemilikan
            Salah satu karakter yang dimiliki oleh setiap individu dalam kaitannya dengan kepentingan untuk dapat mempertahankan eksistensi kehidupannya, yaitu adanya naluri (gharizah) untuk mempertahankan diri (gharizatul baqa’) disamping naluri mempertahankan diri (gharizatun nau’) dan naluri beragama (gharizatut tadayyun).
pengaturan kekayaan, Islam menetapkan sebagai berikut:
  1. Pemanfaatan kekayaan
  2. Pembayaran zakat
  3. Penggunaan harta benda secara berfaedah
  4. Penggunaan harta benda tanpa merugikan orang lain
  5. memiliki harta benda secara sah
  6. Penggunaan berimbang
  7. Pemanfaatan sesuai dengan hak
  8. Kepentingan kehidupan
E.     Konsep kepemilikan
Berdasarkan Islam
            Islam memiliki pandangan yang khas mengenai masalah harta dimana semua bentuk kekayaan pada hakikatnya adalah milik Allah demikian juga harta atau kekayaan di alam semesta ini yang telah di anugerahkan untuk semua manusia sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan seluruh umat manusia sesuai dengan kehendak Allah
Berdasarkan Kapitalisme
            Menurut pandangan kapitalisme bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang adalah merupakan hak milik mutlak baginya yang kemudian melahirkan pandangan kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari pandangan hak asasi manusia (HAM). Dimana manusia bebas menentukan cara memperoleh dan memanfaatkannya
Berdasarkan Sosialisme
            sosialisme tidak menempatkan harkat dan martabat manusia pada proporsinya yang tidak mengakui adanya hak milik individu. Semua kekayaan adalah milik Negara dan Negara akan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya. Individu akan diberikan sebatas yang diperlukan dan dia akan bekerja sebatas kemampuannya. Alat-alat produksi dikuasai Negara dan elit politik menguasai fasilitas-fasilitas publik sehingga dari sini kemudian  mendorong munculnya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi Negara dan rakyat.
Menurut Syeikh Taaqiyuddin An-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu:
  1. Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah)
  2. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah), dan
  3. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
  4. Penjelasan masing-masing jenis kepemilikan adalah sebagai berikut:
ž  Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah)
ž  Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah)
ž  Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
Pemanfaatan Kepemilikan
pemanfaatan harta kekayaan (tasharuf al-mal) yaitu siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta tersebut. Pemanfaatan pemilikan (tasharuf fi al-mal) adalah cara bagaimana sesuai dengan hukum syariat seseorang memperlakukan harta kekayaannya
Ada dua bentuk pemanfaatan harta yakni pengembangan  harta (tanmiyat al-mal) dan penggunaan harta (infaqu al-mal).
  1. Pengembangan harta (tanmiyat al-mal)
  2. Penggunaan  harta (infaq al-mal)
F.      Distribusi Kekayaan
            Instrument distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu sebagai berikut:
  1. Wajibnya muzakki
  2. Hak setiap warga Negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum
  3. Pembagian harta Negara
  4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya
  5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya

Inilah hasil Sekolah Ekonom bersama Ukh Dewi. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Dan untuk pemateri senantiasa diberikan rasa semangat yang tiada henti-hentinya untuk bersyiar. Amiin Allhumma Amiin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb J








0 komentar:

Posting Komentar