SEKOLAH
EKONOM
Tanggal : Rabu 27 mei 2015
Tema : Uang dalam Islam
Pemateri : Teh Dian
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Uang
adalah suatu benda yang sudah disepakati sebagai alat tukar dan digunakan sebagai alat pembayaran yang
sah. Diciptakannya mata uang karena pada saat itu, ada sistem barter
(pertukaran barang dengan barang). Dalam barter, pertukaran atau transaksi
terkadang jumlahnya tidak seimbang atau sesuai antar barang tersebut. Disinilah
letak permasalahan pada sistem barter. Pada dasarnya mata uang sudah ada sejak
dulu dan bahkan terdapat dalam al-qur’an surat Attaubah : 34
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ
فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya : Dan dari segala
yang mereka kumpulkan baik emas maupun perak dan mereka tidak menafaqahkan di
jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan adzab yang pedih. (QS 9:34)
Dalam sejarah perekonomian Islam, mata
uang sudah mulai dikenal di awal kekhalifahan. Hal itu bisa kita lihat ketika
masa khalifah Umar dan Utsman r.a., mata uang telah dicetak dengan mengikuti
gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum di mata uang
tersebut. Meskipun pada masa awal pemerintahan khalifah Umar r.a pernah timbul
ide untuk mencetak mata uang dari kulit, namun akhirnya dibatalkan karena tidak
disetujui oleh para sahabat yang lain. Mata uang khilafah Islam yang mempunyai
ciri khusus baru dicetak pada masa pemerintahan Ali r.a. meskipun peredarannya
masih terbatas.
Fungsi asli
uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang
mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1) Sebagai
alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk
pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2) Sebagai
satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai
dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
Fungsi
Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut :
1) Sebagai
alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran
berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2) Sebagai
pembayaran utang (standard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan
dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran
utang.
3) Penimbun
kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan
mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4) Sebagai
alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang
berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan
sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5) Sebagai
ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value), yaitu uang berfungsi
sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu
perusahaan.
*menurut konvensional
Sedangkan menurut salah satu pakar
ekonomi yaitu Al-gozali dalam kitabnya ihya ulumuddin, uang adalah suatu benda
yang tidak mempunyai manfaat apapun, kecuali sedang digunakan ketika transaksi
jual beli yaitu sebagai ALAT TUKAR.
Sekian
dari kami selaku Ksei KES Banten. Kurang dan lebihnya mohon maaf. Semoga
bermanfaat bagi kita semua. Dan untuk
pemateri mudah-mudahan diberikan pahala yang berlimpah. Amiin allahumma amiin. J Wassalamualaikum Wr. Wb
Nb:
Sumber tambahan http://www.salamui.8m.com/tulisan-uang.htm http://ssbelajar.blogspot.com/2013/03/fungsi-asli-dan-fungsi-turunan-uang.html
0 komentar:
Posting Komentar