Serang, 06 Mei 2015
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Hasil Sekolah Ekonom Bersama akh Nurdin, S.Sy, 6 mei 2015 sebagai berikut :
“Teori Harga dan Mekanisme Pasar menurut Islam”
A. Ayat Al-Qur’an yang mendasari adalah :
وَقَالُواْ مَا لِهَـذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِى فِى
الاٌّسْوَاقِ لَوْلا أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً
Artinya : Dan mereka berkata, “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan
berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang
Malaikat, agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan
dia ? (Al-Furqaan; 7)
Pembahasan : (Mengapa rasul memakan makanan) artinya, suatu pertanyaan bahwa rasul makan dan membutuhkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia pada umumnya.
(Dan berjalan di pasar-pasar) artinya, untuk mencari ma’isyah dan berdagang.
B. Hadits yang mendasari:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu
mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah
hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW.
berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan
melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku
menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku
tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”( Ad-Darimy, Sunan
Ad-Darimy, Darul Fikri Beirut , tt., hlm 78)
Pembahasan : Dalam Hadist ini Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Dengan demikian, harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
Menurut para pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).
Pembahasan : Dalam Hadist ini Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Dengan demikian, harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
Menurut para pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God Hands (tangan-tangan Allah).
C. Teori atau Konsep Dasar dalam Islam
1. Tanpa Diatur Pemerintah (Berdasarkan Mekanisme Pasar)
2. Diatur Pemerintah (Intervensi Pemerintah)
2. Diatur Pemerintah (Intervensi Pemerintah)
D. Penetapan Harga dalam Ekonomi Islam
Ada sebagian ulama fiqh yang melarang adanya intervensi harga, secara
mutlak diantaranya Ibnu Hazm dan Ibn Al-Atsir. Intervensi harga hukumnya
haram.
Dasarnya adalah :
Dasarnya adalah :
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.”( QS. An-Nisaa ayat 29)
E. Etika bertransaksi dalam Bisnis
1) Adil dalam takaran dan timbangan
2) Larangan mengkonsumsi riba
3) Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah)
4) Larangan Bai’ Najasy (Memainkan Harga)
5) Larangan Talaqqi al-rakban (menjemput penjual/ adanya asymetric information)
6) Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
7) Larangan penimbunan harta (Ikhtikar)
8) Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar
2) Larangan mengkonsumsi riba
3) Kejujuran dalam bertransaksi (bermu’amalah)
4) Larangan Bai’ Najasy (Memainkan Harga)
5) Larangan Talaqqi al-rakban (menjemput penjual/ adanya asymetric information)
6) Larangan menjual barang yang belum sempurna kepemilikannya
7) Larangan penimbunan harta (Ikhtikar)
8) Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar
F. Pembolehan dan Kewajiban akan Intervensi Harga
Selain itu ada beberapa kondisi yang mendorong adanya intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi:
1. Ikhtikar, :
Komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok atau merupakan barang yang sedang diminati yang tujuannya bersifat spekulatif.
2. Kewajiban Intervensi Harga dengan Saddu al-Dzara’I (mencegah terjadinya kerusakan), sebagian ulama fiqh berpendapat negara mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga apabila terdapat sekelompok orang yang melakukan eksploitasi harga terhadap komoditas yang ada atau kebutuhan pokok masyarakat dnegan menaikan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum.
3. Konsep maslahah, ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkannya seperti: dalam waktu perang, musim paceklik, dan lain sebagainya
1. Ikhtikar, :
Komoditas yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok atau merupakan barang yang sedang diminati yang tujuannya bersifat spekulatif.
2. Kewajiban Intervensi Harga dengan Saddu al-Dzara’I (mencegah terjadinya kerusakan), sebagian ulama fiqh berpendapat negara mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga apabila terdapat sekelompok orang yang melakukan eksploitasi harga terhadap komoditas yang ada atau kebutuhan pokok masyarakat dnegan menaikan harga tanpa adanya justifikasi yang dibenarkan oleh hukum.
3. Konsep maslahah, ketika pemerintah memandang hal tersebut sebagai kemaslahatan, maka saat itu pula intervensi dapat dijalankan. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkannya seperti: dalam waktu perang, musim paceklik, dan lain sebagainya
Semoga bermanfaat untuk kita semua dan untuk pemateri
semoga diberikan pahala yang berlimpah. amiin allaumma amin. sekian dari
kami (KSEI KES IAIN BANTEN).
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb
0 komentar:
Posting Komentar